Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Agam, Polisi Buru Pembuangnya

Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan hanyut di aliran Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/7/2024).

Riki Chandra
Rabu, 10 Juli 2024 | 14:09 WIB
Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Agam, Polisi Buru Pembuangnya
Petugas mengevakuasi mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan hanyut di aliran Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/7/2024). Saat ini, jajaran Polresta Bukittinggi sedang menyelidiki penemuan mayat tersebut.

Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan mengatakan, mayat bayi ditemukan hanyut dan tersangkut di aliran sungai sekitar pukul 06.30 WIB. "Petugas sudah lakukan identifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelaku dan motif," katanya.

Jasad bayi malang dengan kondisi masih terlilit tali pusar itu ditemukan pertama kali oleh penjaga bendungan sungai yang melakukan pengukuran rutin mengukur ketinggian air Sungai Tambuo Kapau.

"Penjaga bendungan atas nama Romi Aguster langsung melaporkan ke kepala desa setempat dan Bhabinkamtibmas. Kondisi bayi hanyut dan tersangkut. Diperkirakan sudah lebih 24 jam, ada beberapa luka goresan di tubuh bayi," kata Marjohan.

Mayat bayi langsung dibawa ke kamar jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses evakuasi dibantu warga dan petugas Damkar Agam.

Penemuan mayat bayi ini membuat warga daerah setempat berdatangan ke lokasi kejadian yang berada berbatasan dengan Kota Bukittinggi.

Kepolisian menegaskan adanya sanksi yang cukup berat bagi siapa saja dengan sengaja membuang bayi baik dalam keadaan hidup apalagi menyebabkan cidera berat atau tidak bernyawa.

"Sesuai Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri," kata Marjohan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini