Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Agam, Polisi Buru Pembuangnya

Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan hanyut di aliran Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/7/2024).

Riki Chandra
Rabu, 10 Juli 2024 | 14:09 WIB
Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Sungai Agam, Polisi Buru Pembuangnya
Petugas mengevakuasi mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan hanyut di aliran Sungai Tambuo Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/7/2024). Saat ini, jajaran Polresta Bukittinggi sedang menyelidiki penemuan mayat tersebut.

Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan mengatakan, mayat bayi ditemukan hanyut dan tersangkut di aliran sungai sekitar pukul 06.30 WIB. "Petugas sudah lakukan identifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelaku dan motif," katanya.

Jasad bayi malang dengan kondisi masih terlilit tali pusar itu ditemukan pertama kali oleh penjaga bendungan sungai yang melakukan pengukuran rutin mengukur ketinggian air Sungai Tambuo Kapau.

"Penjaga bendungan atas nama Romi Aguster langsung melaporkan ke kepala desa setempat dan Bhabinkamtibmas. Kondisi bayi hanyut dan tersangkut. Diperkirakan sudah lebih 24 jam, ada beberapa luka goresan di tubuh bayi," kata Marjohan.

Mayat bayi langsung dibawa ke kamar jenazah RSAM Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses evakuasi dibantu warga dan petugas Damkar Agam.

Penemuan mayat bayi ini membuat warga daerah setempat berdatangan ke lokasi kejadian yang berada berbatasan dengan Kota Bukittinggi.

Kepolisian menegaskan adanya sanksi yang cukup berat bagi siapa saja dengan sengaja membuang bayi baik dalam keadaan hidup apalagi menyebabkan cidera berat atau tidak bernyawa.

"Sesuai Pasal 306 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri," kata Marjohan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini