SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya saat 18 remaja terduga pelaku tawuran dibawa ke Mapolsek Kuranji. Sebanyak 45 personel pun diperiksa Bidpropam.
"Ada prosedur yang kurang benar, sehingga kenapa propam kami turun dan memeriksa 45 anggota," kata Suharyano saat menemui massa pendemo di depan Mapolda Sumbar, Rabu (26/6/2024).
45 anggota yang diperiksa, lanjut Suharyono, tujuh di antaranya personel Polresta Padang. Sisanya, merupakan personel Ditsamapta Polda Sumbar.
"Jelas? Ada 45 anggota kami kami periksa, tujuh dari Polresta Padang, sisanya dari Sabhara Polda Sumbar. Kami periksa di Propam Polda Sumbar terkait dengan kejadian di Mapolsek Kuranji, terkait pemeriksaan 18 orang di Mapolsek Kuranji," ujarnya.
Suharyano menegaskan untuk tindakan anggota di lokasi pencegahan tawuran atau di atas jembatan sudah sesuai prosedur.
"Kalau yang di Mapolsek Kuranji ada yang melampaui kewenangan anggota yang bersangkutan. Ada empat tuntutan, informasi yang kami dapat dan sedang kami dalami sehingga 45 anggota kami diperiksa propam Polda," tegasnya.
"Kalau memang dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan kami lakukan tindakan tegas. Hukuman kami informasikan ke publik," sambungnya.
Suharyono mengungkapkan, dari 18 remaja yang diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kuranji tidak ada Afif Maulana.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga:Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang: Polda Sumbar Tak Buka CCTV Polsek Kuranji, Ada Apa?