Gubernur Sumbar Tantang OJK Capai Inklusi Keuangan 90 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) ditantang mencapai target inklusi keuangan sebesar 90 persen hingga akhir 2024.

Riki Chandra
Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:30 WIB
Gubernur Sumbar Tantang OJK Capai Inklusi Keuangan 90 Persen
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) ditantang mencapai target inklusi keuangan sebesar 90 persen hingga akhir 2024.

"Kami yakin OJK Sumbar yang baru bisa menghadirkan inovasi dan terobosan baru sehingga target itu dapat dicapai," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, Jumat (21/6/2024).

Mahyeldi mengatakan, target 90 persen keuangan inklusi tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dapat diwujudkan.

Berdasarkan hasil survei nasional literasi inklusi keuangan tahun 2022 mencapai 85,10 persen, sementara tingkat inklusi keuangan Sumbar mencapai 76,88 persen.

Oleh karena itu, untuk mencapai target 90 persen tersebut Gubernur Sumbar mengharapkan OJK dan instansi terkait lainnya bekerja keras dengan melahirkan sejumlah terobosan dan inovasi baru.

Pada kesempatan itu, eks Wali Kota Padang tersebut menyampaikan OJK memiliki peran penting dalam menggerakkan berbagai sektor perekonomian masyarakat. Mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, usaha mikro kecil dan menengah, hingga pariwisata.

Peran OJK itu di antaranya percepatan akses keuangan dari pelaku jasa industri keuangan kepada masyarakat, serta peningkatan pembangunan daerah dengan menyediakan kerangka pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan yang mendukung terwujudnya biaya pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman mengatakan lembaga tersebut memiliki fungsi yang sangat luas khususnya di sektor keuangan.

Fungsi itu mulai dari pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen hingga penyidikan. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menandai tugas OJK semakin berat.

"Kami berharap Pimpinan OJK di daerah bisa berkiprah dan lebih andal dalam mendukung perekonomian daerah," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak