Pada Peraturan Presiden Nomor: 72 Tahun 2021 tentang komitmen kepala daerah pada lima pilar dan juga tindakan aksi dari satgas stunting yang diwujudkan dalam 8 Rencana Aksi Penanganan Stunting, di antaranya adalah terlaksananya rembuk stunting termasuk kontribusi dana nagari/desa.
Lila Yanuar berharap, pada rapat evaluasi yang dilaksanakan kali ini, akan bermuara pada output penurunan angka stunting di Sumbar.
"Kita tidak hanya fokus pada kasus stunting, tetapi juga pada pencegahan stunting. Sehingga, pada hari ini semua tim TPPS hadir bersama-sama," ujarnya. (Antara)