Netralitas ASN di Ujung Tanduk: 71 Kasus di Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Khawatir Pilkada 2024

"Saat ini, kami sedang menelusuri beberapa kasus yang diperkirakan akan terus meningkat jumlahnya," katanya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:35 WIB
Netralitas ASN di Ujung Tanduk: 71 Kasus di Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Khawatir Pilkada 2024
ILUSTRASI - sidang netralitas ASN saat Pilkada. [Foto: Istimewa]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat mengungkapkan peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya.

Menurut Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, statistik menunjukkan kontras yang signifikan antara dua event politik tersebut.

"Pada Pemilu 2019 tercatat ada 27 kasus pelanggaran, sementara Pilkada 2020 mencatat hingga 71 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar," ungkap Alni, dikutip Minggu (16/6/2024).

Ia juga mencatat bahwa beberapa kabupaten di Sumbar seperti Kabupaten Pasaman, Sijunjung, dan Lima Puluh Kota berpotensi tinggi mengalami pelanggaran serupa di Pilkada 2024.

Baca Juga:Kapal Pecah! Wabup Limapuluh Kota RKN Tantang Petahana di Pilkada 2024

Lebih lanjut, Alni menambahkan bahwa pada Pemilu 2024 yang lalu, hanya tercatat empat pelanggaran, namun prediksinya akan terjadi peningkatan pada Pilkada November mendatang.

"Saat ini, kami sedang menelusuri beberapa kasus yang diperkirakan akan terus meningkat jumlahnya," katanya.

Dari analisis Bawaslu, tingkat keterlibatan ASN dalam kegiatan Pilkada cenderung tinggi sebagai upaya para calon kepala daerah untuk meningkatkan elektabilitas mereka.

"Kedekatan antara ASN dengan calon Kepala Daerah seringkali menjadi pemicu pelangaran netralitas. Ini terjadi ketika ASN terlibat dalam kampanye tanpa mengambil cuti di luar tanggungan negara," jelas Alni.

Alni juga menyoroti bahwa pelanggaran tertinggi sering terjadi melalui penggunaan media sosial, seperti foto profil atau ajakan dalam postingan yang mendukung calon tertentu.

Baca Juga:Bawaslu Sumbar Ultimatum Calon Petahana Tak Selewengkan Kekuasaan

Meskipun demikian, ada beberapa daerah di Sumbar yang tidak memiliki kasus pelanggaran.

Alni menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap netralitas ASN.

"Saya menginstruksikan Bawaslu di daerah untuk melanjutkan proses hukum hingga ke Komisi ASN apabila terjadi pelanggaran," pungkasnya, menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini