Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 untuk DPD Sumbar Digelar Sabtu 13 Juli

Kami memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi syarat dan bersedia bertugas kembali untuk PSU ini, tambahnya.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Juni 2024 | 13:07 WIB
Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024  untuk DPD Sumbar Digelar Sabtu 13 Juli
Ilustrasi - pemungutan suara ulang. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat telah mengumumkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPD) RI Daerah Pemilihan Sumbar, akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar.

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Minggu (16/6/2024), menjelaskan, "Penyelenggaraan PSU pada hari Sabtu dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terhalang oleh aktivitas kerja."

Menurut Ory, tanggung jawab penyelenggaraan PSU akan berada di bahu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada, dengan dukungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga:Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!

“Kami memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi syarat dan bersedia bertugas kembali untuk PSU ini,” tambahnya.

Selain itu, Ory menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berhak mengikuti PSU ini.

Salah satu persyaratan khusus dalam PSU kali ini adalah verifikasi dan pengumuman terbuka mengenai status hukum bakal calon.

"Bakal calon DPD, seperti Irman Gusman, wajib mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses oleh publik, sebagai bagian dari ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Ory.

Proses rekapitulasi hasil PSU akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU Provinsi Sumatera Barat, hingga KPU RI, dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga:Sah! KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Daftarnya

“Kami berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan PSU ini dengan transparansi dan integritas, agar semua hasil pemilihan dapat dipercaya oleh masyarakat," pungkas Ory Sativa Syakban.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak