Pelaku mengambil barang korban berupa 11 emas cincin dan gelang, serta handphone. Barang itu dijual pelaku dengan total Rp 8 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli handphone, baju dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kontributor: Saptra S