Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 23 Kg Ganja, 3 Pelaku Diciduk

Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 23 kilogram. Dari barang haram tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku.

Riki Chandra
Senin, 20 Mei 2024 | 20:14 WIB
Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 23 Kg Ganja, 3 Pelaku Diciduk
Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat 23 kilogram. [Dok.Antara]

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada Polisi narkoba itu adalah milik DZ yang sudah menunggu di daerah Bukittinggi.

"Mendapatkan keterangan itu kami langsung melakukan pengembangan ke Bukittinggi dan menangkap tersangka DZ," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini