Majelis Rektor PTN Indonesia Jamin Kuliah Mahasiswa Akademik Baik Tak Terkendala UKT

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menjamin mahasiswa yang punya kemampuan akademik baik memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN.

Riki Chandra
Senin, 20 Mei 2024 | 17:29 WIB
Majelis Rektor PTN Indonesia Jamin Kuliah Mahasiswa Akademik Baik Tak Terkendala UKT
Rektor UNP, Ganefri. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menjamin mahasiswa yang punya kemampuan akademik baik memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa terkendala besaran uang kuliah tunggal (UKT).

Hal itu ditegaskan Ketua MRPTNI, Ganefri, Senin (20/5/2024). “MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN tanpa terkendala besaran UKT," terangnya.

Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) itu mengaku ikut mencermati dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, khususnya para mahasiswa PTN tentang isu perubahan struktur pembiayaan pendidikan UKT di beberapa PTN.

Menurut Ganefri, upaya yang dilakukan PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah dengan memperluas rentang kategori pembiayaan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat.

Ia melanjutkan, penyesuaian kategori UKT tersebut bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN namun merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan UKT di PTN guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai kemampuan masing-masing.

Meski demikian, MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa mahasiswa dengan akademik yang baik pasti mendapat kesempatan berkuliah di PTN tanpa mendapat kendala mengenai UKT.

Ganefri pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan PTN tujuan masing-masing karena setiap memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda-beda.

“Demikian pernyataan ini dibuat sebagai informasi akurat kepada masyarakat dan mahasiswa khususnya sebagai tanggapan atas wacana yang berkembang di masyarakat tentang isu perubahan UKT di perguruan tinggi,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak