BNPB Minta Tutup Semua Tempat Wisata di Sempadan Sungai yang Bermuara ke Gunung Marapi di Sumbar: Bahaya!

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto merekomendasikan tutup tempat wisata yang berada di sempadan Sungai Batang Anai.

Riki Chandra
Senin, 20 Mei 2024 | 13:36 WIB
BNPB Minta Tutup Semua Tempat Wisata di Sempadan Sungai yang Bermuara ke Gunung Marapi di Sumbar: Bahaya!
Lokasi pemandian di sempadan Sungai Batang Anai, Tanah Datar hilang terbawa banjir bandang. [Dok.Biro Adpim Sumbar]

SuaraSumbar.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto merekomendasikan tutup tempat wisata yang berada di sempadan Sungai Batang Anai di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar. Diketahui, kawasan tersebut luluh lantah diterjang banjir lahar dingin Gunung Marapi hingga memutus jalur utama Padang-Bukittinggi.

"Kepala BNPB saat meninjau kondisi pascabencana di Lembah Anai merekomendasikan tempat wisata di sempadan sungai untuk ditutup karena berbahaya," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Audy Joinaldy, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, sebelum bencana ada beberapa tempat wisata pemandian yang dibangun di sempadan Sungai Batang Anai. Tempat wisata itu sangat ramai dikunjungi oleh wisatawan.

Namun, Sungai Batang Anai menjadi salah satu sungai yang berhulu di Gunung Marapi sehingga potensi terjadinya bencana banjir bandang masih tinggi, karena itu tempat wisata itu direkomendasikan untuk ditutup karena dinilai berbahaya.

"Sekarang kondisinya tempat wisata itu sudah tidak ada lagi karena rusak parah bahkan hilang ditelan banjir dan banjir bandang. Ke depan mungkin tidak diizinkan lagi," ujarnya.

Bekas tempat wisata pemandian tersebut akan difungsikan sebagai sempadan sungai yang bertujuan untuk menghalangi arus air yang bisa merusak badan jalan negara yang tepat berada di sebelahnya.

Sebelumnya, dua bangunan yang berada di sempadan sungai di Lembah Anai masing-masing konstruksi bangunan hotel, serta Kafe Xakapa dinilai melanggar aturan oleh Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar, Kementerian ATR/BPN dan dinas terkait.

Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dua bangunan itu dinilai melanggar bidang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 28/2015 dan tidak memiliki rekomendasi/izin dari sektor terkait.

Dua bangunan tersebut rencananya akan dibongkar oleh dinas terkait. Namun sebelum proses pembongkaran, bencana banjir dan banjir bandang terjadi mengakibatkan Kafe Xakapa habis dihanyutkan banjir. Berapa tempat pemandian yang berada di sekitar lokasi itu juga rusak parah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini