Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP, Tersebar di 10 Kabupaten dan Kota

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi dukungan 347.532 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP.

Riki Chandra
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:43 WIB
Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP, Tersebar di 10 Kabupaten dan Kota
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Selanjutnya, verifikasi faktual terhadap pendukung calon gubernur, bupati dan wali kota jalur perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Artinya, setiap pendukung harus diverifikasi secara administrasi maupun faktual.

"Misalnya, untuk calon gubernur dibutuhkan 347.532 dukungan KTP. Maka sebanyak itu juga harus diverifikasi satu persatu untuk membuktikan yang bersangkutan memang mendukung calon perseorangan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini