SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa mengingatkan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya untuk tidak menerima parsel dari siapapun menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H.
"Pejabat ASN kita harap jangan sampai menerima parsel dari masyarakat," kata Hendri, melansir Antara, Minggu (7/4/2024).
Hendri menegaskan bahwa menerima parsel termasuk gratifikasi dan dapat dikenai sanksi.
"Jika ada (pejabat) yang kedapatan tentu akan ada sanksi, karena ada aturannya. Kita harap jangan sampai (ada yang menerima parsel)," harapnya.
Sisi lain, Hendri mengaku pihaknya telah melakukan sidak parrsel beberapa hari lalu. Dalam sidak itu ditemukan produk minuman yang sudah lewat masa edar atau kedaluarsa.
"Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli parsel. Perhatikan tanggal kedaluarsa barang di dalam parsel tersebut," ungkapnya.
Dirinya juga mengimbau kepada pedagang hampers untuk tidak memasukkan barang yang sudah kedaluarsa di dalam parsel yang dijual.
"Tentunya kita tidak ingin warga mengonsumsi makanan atau minuman yang sudah kedaluarsa, karena itu pedagang dan pembeli harus berhati-hati dan memperhatikan itu," katanya.