SuaraSumbar.id - Polda Sumbar melarang kendaraan sumbu tiga ke atas melintas di beberapa ruas jalan selama periode 5 hingga 16 April 2024.
Larangan tersebut menyusul Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.
"Kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan Padang menuju Bukittinggi," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Dwi Nur Setiawan melansir Antara, Minggu (31/3/2024).
Bagi pelanggar, kata Dwi, polisi akan melakukan penilangan dan memarkirkan kendaraan hingga batas waktu yang ditentukan.
Polda Sumbar juga telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran.
Salah satunya berkolaborasi bersama pemerintah dengan menyiagakan alat berat di sejumlah titik rawan longsor.
"Alat berat kita siagakan di titik-titik rawan longsor sehingga bila terjadi insiden petugas akan bergerak cepat," ucapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat atau calon pemudik yang ingin ke Sumbar selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, Dwi juga mengingatkan pemudik segera berhenti dan beristirahat apabila mengantuk. Sebab, jika tetap memaksakan diri maka bisa berisiko fatal.