Mursalim juga tidak mengetahui bagaimana respon Kemendagri RI terkait masalah tersebut. Kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri RI telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri, itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri," jelas Mursalim.
Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur Sumbar hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.
"Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kait kan dengan hal lainnya," tegasnya.