Langkah KPU Kota Padang dalam memusnahkan surat suara berlebih dan rusak menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Kontributor : Rizky Islam