Mencium Tangan Ulama menurut 4 Mazhab: Hanafi, Syafi'i, Hambali, dan Maliki

Menurut madzhab Maliki, mencium tangan secara umum dianggap makruh, dengan alasan dapat menimbulkan kesombongan bagi yang dicium tangannya.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Februari 2024 | 19:23 WIB
Mencium Tangan Ulama menurut 4 Mazhab: Hanafi, Syafi'i, Hambali, dan Maliki
Ilustrasi cium tangan (ahmadkhon98 from Pixabay)

Melalui interaksi yang penuh hormat dan kasih sayang ini, pesantren terus menerus menanamkan pada santri-santrinya bagaimana menjalin hubungan yang baik dengan sesama, sekaligus mempersiapkan mereka menjadi individu yang berakhlak mulia dalam masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini