Pembangunan flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek dalam bentuk kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah.
Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp2,824 triliun dengan panjang jalan 2,78 kilometer dan masa konsesi selama 12,5 tahun. (Antara)
Baca Juga:Flyover Sitinjau Lauik Penting Diwujudkan, Pakar Transportasi: Pembangunan yang Mendesak!