"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh
Saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, setelah sebelumnya MA (35) diamankan petugas lebih dulu.
Suhardiman
Rabu, 27 Desember 2023 | 18:00 WIB

BERITA TERKAIT
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
03 April 2025 | 11:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
02 April 2025 | 13:06 WIB WIBTerkini
news | 21:21 WIB
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB
news | 16:51 WIB