Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan

Jika terbukti ada kelalaian, penanggung jawab Gunung Marapi bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Desember 2023 | 13:28 WIB
Polda Sumbar Selidiki Erupsi Gunung Marapi Makan Korban, Plh Kepala BKSDA: Jangan Saling Menyalahkan
Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat yang masih terus terjadi sejak Minggu (3/12/2023) hingga Selasa (5/12/2023). [Dok.Antara]

Ombudsman Sumbar, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Adel, menyarankan agar pemerintah menangani situasi ini dengan bijaksana dan memastikan tidak ada korban jiwa lagi di masa depan.

Tim Forum Pengurangan Resiko Bencana Sumbar (FPRB), diwakili oleh Khalid Syaifullah, juga mengingatkan pentingnya mematuhi peringatan dari lembaga terkait, terutama saat status gunung adalah Waspada.

Di sisi lain, Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, melalui Wakil Direktur Bidang Pelayanan Vera Maya Sari, menyatakan bahwa seluruh biaya terkait korban erupsi Marapi akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mulai dari perawatan hingga pemulangan jenazah.

Ini sesuai dengan arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Vera juga memastikan bahwa biaya yang telah dibayarkan oleh keluarga korban akan dikembalikan.

Baca Juga:Prabowo Subianto Besok ke Sumbar, Ini Jadwal Kegiatannya

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini