Pemko Pariaman Rancang Peraturan Perlindungan Pekerja Rentan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyusun peraturan walikota (Perwako) tentang pemberian stimulus terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Riki Chandra
Kamis, 30 November 2023 | 09:52 WIB
Pemko Pariaman Rancang Peraturan Perlindungan Pekerja Rentan
Ilustrasi pekerjaan. (Pexels/Rawpixel)

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyusun peraturan walikota (Perwako) tentang pemberian stimulus terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan atau pekerja non penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita harus membuat produk hukum yang jelas sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, apalagi terkait dengan pemakaian anggaran dari pemerintah daerah,” kata Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan, Perwako tersebut memperkuat Pemkot Pariaman menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program perlindungan sosial khusus bagi pekerja rentan.

Kerjasama tersebut, lanjutnya berupa pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas JKK dan JKM yang program itu juga sebagai bentuk menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021.

"Dengan adanya produk hukum dalam bentuk Perwako nantinya (pekerja) dapat jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mempunyai kepastian hukum akan pelindungan, rasa aman, dan nyaman bagi pekerja rentan," katanya.

Pekerja rentan merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal sehingga penghasilannya cenderung fluktuatif.

Pekerja tersebut juga bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Selain itu, mereka juga bekerja di sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar sehingga memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi dengan pendapatan yang rendah.

Adapun pekerja rentan yang akan ditanggung di antaranya nelayan mandiri, petani mandiri, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima mandiri, pedagang keliling mandiri, dan juru parkir.

Selanjutnya sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan mandiri, pekerja sosial masyarakat mandiri, pemulung, tukang becak, tukang ojek, dan pekerja bukan penerima upah lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak