KPU Sumbar Warning Parpol Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Siap-siap Kena Diskualifikasi

KPU Sumbar desak seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, kabupaten dan kota segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Riki Chandra
Jum'at, 24 November 2023 | 09:10 WIB
KPU Sumbar Warning Parpol Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Siap-siap Kena Diskualifikasi
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar), mendesak seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, kabupaten dan kota segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pembuatan RKDK adalah untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan paling lambat diserahkan satu hari menjelang kampanye dimulai.

"Kami meminta semua parpol tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat RKDK. Paling lambat satu hari menjelang masa kampanye dimulai," ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Menurut mantan anggota KPU Padang Pariaman itu, RKDK berguna untuk menampung dana kampanye yang akan dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Parpol,Calon DPD bahkan calon legislatif (caleg).

"Seyogyanya, parpol semenjak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, sudah boleh membuat RKDK di Bank Umum, hingga paling lambat tanggal 27 November 2023," tuturnya.

Ory menyebutkan, himbauan untuk pembuatan RKDK juga berlaku bagi seluruh Calon Anggota DPD dan berlaku bagi calon DPD-RI. Menurutnya, RKDK menjadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Setiap parpol dan peserta pemilu DPD, wajib menyerahkan LADK kepada KPU di setiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024 mendatang," jelasnya

Ory juga menekankan, ada konsekuensi, jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai Jadwal yang diatur dalam Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

"Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak