SuaraSumbar.id - Tim Pemenangan Irman Gusman Center akan menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) gegara Irman Gusman dicoret sebagai calon anggota DPD RI 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Sumatera Barat (Sumbar).
Tuntutan itu akan dilayangkan ke PTUN jika proses sidang ajudikasi di Bawaslu RI menolak tuntutan Irman Gusman.
Diketahui, sidang ajudikasi berlangsung hari ini, Senin (13/11/2023). Sebelumnya, dua kali telah dilakukan mediasi, namun tidak menemukan kesepakatan atau gagal.
“Karena itu kami tuntut, kami lawan, pertama tentu mediasi, dan sudah gagal. Kemudian sekarang kami lagi berproses di Bawaslu, habis ini jika gagal juga, kami akan ke PTUN,” ujar Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman Center, Marhardi Efendi, Senin (13/11/2023).
Selain akan ke PTUN, Marhardi menambahkan, pihaknya melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Laporan ini perihal dugaan pelanggar kode etik anggota KPU Sumatera Barat (Sumbar).
“Kemudian persoalan etika atau etik anggota KPU Sumbar, kami sedang memproses di DKPP. Apakah bersalah atau tidak bersalah kita tunggu hasil itu,” kata dia.
Tim Pemenangan Irman Gusman Center yakin degan hasil yang diharapkan dari semua gugatan yang sedang berproses. “Tapi yakinlah sekarang semuanya berproses, Irman Gusman Center yakin 95 persen Pak Irman tetap menjadi calon DPD RI 2024,” ungkapnya.
“Logika hukumnya, tidak mungkin seseorang dihukum dua kali, tidak mungkin menghukum atau membuang seseorang tanpa PKPU, hanya surat dinas. Surat dinas itu juga katanya mempedomani,” sambung Marhardi.
Sebelumnya, dicoretnya Irman Gusman dari DCT sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali. Di antaranya putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
“Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih,” kata Ory, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
Sebelumnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud. Irman Gusman juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Kontributor: Saptra S