SuaraSumbar.id - Bakal calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas di pemerintah daerah (Pemda), diharuskan mengundurkan diri sebelum diumumkan sebagai calon daftar tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg bertatus THL harus mundur," kata Plh. Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Roby Hadi Putra, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, jika bacaleg masih berstatus THL saat telah jadi DCT, maka akan menjadi temuan yang bisa diproses tindak pidana pemilu. Sanksi dari pelanggaran itu ditanggung Kepala OPD, tempat bacaleg bekerja.
"Kami berharap masalah ini bisa disampaikan oleh pengurus partai pada bacalegnya yang berstatus THL, demikian juga di pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan THL yang menjadi bacaleg agar segera memberhentikan dan mengeluarkan surat pemberhentiannya. Bacaleg bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak bisa ditarik kembali," katanya.
Baca Juga:Sekolah dari Malaysia Belajar ke Pontren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang Warisan Buya HAMKA
Roby berharap sebelum DCT ditetapkan pada 2 November mendatang sudah tidak ada lagi bacaleg berstatus THL.
Sementara itu. Kabid Kesbangpol pada BPBD Kesbangpol Padang Panjang Enki Tri Nanda mengatakan, tindak lanjut dari adanya bacaleg yang berstatus THL, dipastikan sejak tanggal 22 September lalu, sudah tidak ada lagi bacaleg THL di lingkungan pemerintah Kota Padang Panjang. (Antara)