Gibran Cawapres, Suara Prabowo Subianto di Sumbar Diprediksi Anjlok: Anies Baswedan Makin Diuntungkan!

Sebelum nama Gibran muncul, peta suara berdasarkan beberapa survei yang muncul bahwa saat ini Anies Baswedan lebih mengungguli calon lain, meski tidak selisih banyak.

Riki Chandra
Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:04 WIB
Gibran Cawapres, Suara Prabowo Subianto di Sumbar Diprediksi Anjlok: Anies Baswedan Makin Diuntungkan!
Bakal cawapres Gibran Rakabuming. [Suara.com/Emma Rohimah]

Taufik mengatakan, berkaca pada Pilpres sebelumnya, apakah orang Sumbar memilih Jokowi karena PDI Perjuangan atau Jokowi-nya. Kalau dipilih karena Jokowi nya, maka peluang Ganjar yang didampingi Mahfud akan mendapatkan ruang tersendiri.

"Karena Mahfud lebih bisa merepresentasikan pemilih muslim pelajar. Namun ini tergantung tim nya masing-masing untuk mengelola," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gibran Rakabuming Raka merupakan kader PDI Perjuangan dan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Baca Juga:Prabowo Akui Bangun Dinasti Politik Merah-Putih Cinta Tanah Air di Pilpres 2024

Dia menjelaskan keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Prabowo saat mengumumkan itu didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga:Andi Arief Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Warganet Meledek Begini

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak