Dengan demikian jumlah masyarakat Pesisir Selatan yang telah memiliki jaminan layanan kesehatan mencapai 85 persen dari 516 ribu jiwa total populasi daerah berjuluk 'Negeri Sejuta Pesona' itu.
Pemerintah kabupaten akan memperluas jaminan kesehatan pada 2024 hingga 98 persen dari total penduduk, bahkan 100 persen, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya kesehatan.
"Yang menjadi prioritas itu memang ibu-ibu hamil, karena sehat itu memang harus dari kandungan," tutur Sekda.
Karena itu Sekda meminta seluruh aparatur daerah, khususnya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan pemerintah nagari mencari warga kurang mampu yang belum memiliki KIS.
Baca Juga:Oknum Sekuriti Kebun Sosa Ditangkap Narkoba, Ini Respons PTPN IV
Butuh Ketegasan
Secara terpisah Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti Firdaus Dezo menyampaikan Rumah sakit tidak berwenang menahan pasien sebagai jaminan, karena kesehatan hak dasar warga negara sesuai amanah dari pasal 34 UUD NKRI 1945.
Dinas Kesehatan Pesisir Selatan harusnya bertindak tegas terkait perizian operasional RSU BKM, apalagi sebelumnya sudah ada upaya penjaminan pembayaran tunggakan dari pemerintah kabupaten, tapi diabaikan.
Kebijakan yang diambil BKM bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan di Indonesia yang menganut azaz perikemanusiaan, bukan berdasar pada nilai materi semata.
"Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan harus cepat bertindak," tuturnya.
Baca Juga:Seorang Pembalap Tewas saat Balapan di Bukittinggi Sumbar
Apalagi berdasarkan pemeriksaan medis dari dokter yang menanganinya pasien sudah diperbolehkan pulang atau atas dasar permintaan sendiri, karena berisiko jika tidak diizinkan bisa memicu dampak lain, mengingat rumah sakit banyak virus.