Bocor Erick Thohir Urus SKCK, Siap-siap Jadi Cawapres Prabowo?

Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Menteri BUMN, Erick Thohir.

Riki Chandra
Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:56 WIB
Bocor Erick Thohir Urus SKCK, Siap-siap Jadi Cawapres Prabowo?
Menteri BUMN Erick Thohir. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Menteri BUMN, Erick Thohir.

Kabar itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurutnya, Erick Thohir sudah mengurus SKCK di Baintelkam Polri.

“Iya sudah buat SKCK, iya benar. Tapi untuk apa peruntukkannya saya belum dapat informasi,” kata Ramadhan, Rabu (18/10/2023).

Ramadhan mengatakan, SKCK tersebut diurus dan diambil oleh staf Erick Thohir pada Selasa (17/10/2023). “Stafnya yang ngambil. Untuk kepentingan apa belum saya tanyakan,” katanya.

Baca Juga:Heboh Muncul Draft Surat Suara Pilpres 2024, Prabowo Subianto Duet dengan Erick Thohir

Hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk para Capres di antaranya Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Sedangkan terkait apakah Mahfud MD sudah mengajukan SKCK setelah pengumumannya sebagai calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Ramadhan menyebut belum menerima informasi terkait hal itu.

“Belum, jadi baru beliau (Erick Thohir). Nanti kalau sudah saya tanyakan lagi,” ujarnya.

SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

Baca Juga:Erick Thohir Pastikan Penerapan VAR di Liga 1 2023/2024 Terealisasi mulai Februari

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak