SuaraSumbar.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Ternyata, tak cuma Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang mendapatkan peluang maju di Pilpres pasca putusan tersebut.
Ada beberapa kepala daerah yang berpeluang maju Pilpres 2024 usai aturan batas usia capres dan cawapres diubah oleh MK. Termasuk di Sumbar, terdapat tujuh orang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih usia di bawah 40 tahun.
Erman Safar sendiri saat ini masih berusia 37 tahun. Ia sudah menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi sejak 26 Februari 2021.
Lalu ada Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Saat ini Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu baru berumur 34 tahun.
Baca Juga:Heboh Seorang Wanita Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Salah Satu Hotel di Padang
Lalu ada Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran. Fadly yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Sumatra Barat baru berusia 35 tahun.
Satu lagi adalah Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir. Denny sekarang berusia 37 tahun. Ia melanjutkan kepemimpinan Sijunjung yang sebelumnya dipimpin ayahnya Yuswir Arifin.
Kemudian ada 3 orang di Sumbar yang menjabat sebagai wakil kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Yakni Wakil Wali Kota Solok, Ramadani kirana yang baru berumur 36 tahun. Lalu ada Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, yang berusia 37 tahun.
Terakhir adalah Rizki Kurniawan Nakasri yang menjabat sebagai Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Rizki baru berusia 36 tahun.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyebutkan putusan MK menjadi angin segar bagi kaum Millennial, Generasi Z serta anak anak muda pada umumnya.
Baca Juga:Driver Ojol di Padang Disekap dan Dicabuli oleh 3 Waria, Netizen Khawatir kena Trauma
“Kami menyambut baik putusan mahkamah Konsitusi ini,” kata Erman, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, anak muda harus sudah menjadi subjek dan pelaku proses politik, bukan lagi terus menerus menjadi objek.
“Anak muda jangan terus menerus hanya menjadi objek dari proses politik, tetapi juga harus menjadi subjek dan pelaku proses proses politik,” ujarnya.
Ia menekankan, sejak awal mengajukan gugatan karena merasa regulasi yang ada menimbulkan diskriminasi bagi kalangan muda yang memiliki potensi.
“Regulasi yang menimbulkan diskriminasi memang harus diubah dan harus di evaluasi. Sebagai bangsa yang besar kita yakin bahwa konsep persamaan di muka hukum haruslah diterapkan dengan maksimal,” jelas dia.
Kontributor: Saptra S