Kasus Penipuan Travel Umrah di Tanah Datar, Polisi Klaim Tersangka Kabur ke Luar Negeri: Janjinya Mau Ganti Rugi!

Polisi terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan umrah yang dialami dua orang warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Senin, 28 Agustus 2023 | 15:10 WIB
Kasus Penipuan Travel Umrah di Tanah Datar, Polisi Klaim Tersangka Kabur ke Luar Negeri: Janjinya Mau Ganti Rugi!
Salah satu korban dugaan penipuan travel umrah di Tanah Datar. [Ist]

Diketahui, biaya umrah untuk satu orang sebesar Rp 37 juta. Kemudian terjadi kesepakatan hingga pembayaran tahap pertama yang berlangsung pada 6 Agustus 2022.

Pembayaran pertama atau uang DP Rp 20 juta untuk dua orang lengkap dengan kwintansi Sianok Travel dan materai. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30 juta pada 9 Agustus 2022. Uang ditransfer ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan Sianok Travel.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga:Presiden Mahasiswa UIN Bukittinggi Ngaku Diteror Usai Orasi Tolak Gubernur Sumbar: Saya Diancam Dibunuh!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini