3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu

Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama empat karyawan swasta dari rekanan proyek ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Gedung Pasar Atas.

Riki Chandra
Rabu, 09 Agustus 2023 | 22:03 WIB
3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu
Kejari Bukittinggi memberikan keterangan terkait penetapan tiga orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot setempat sebagai Tersangka Kasus Tipikor pengelolaan Gedung Pasar Atas Bukittinggi. [Dok.Antara/Al Fatah]

"Kontraknya melalui tender cepat di 2020 nilai kontrak satu perusahaan Rp 1,528 miliar, di 2021 ada dua perusahaan dengan nilai masing-masing Rp 195 juta dan Rp 2,647 Miliar," katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi terkait telah ditetapkannya tiga ASN sebagai tersangka.

"Kami dari penyidik tidak memiliki kewajiban untuk koordinasi dengan pihak Pemkot. Tapi secara informal sudah ada koordinasi. Kami tidak mau ada intervensi tentunya, kebijakan administrasi pegawai ada di Pemkot Bukittinggi," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi Martias Wanto menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejari Bukittinggi dan memerintahkan ASN yang terlibat bersikap kooperatif.

Baca Juga:Dua Pelaku Pengedar Ganja 19 Kilogram Diringkus Polres Bukittinggi

"Kita tetap menganut praduga tidak bersalah dan proses hukum wajib dipatuhi dengan baik sesuai arahan wali kota agar ketiga ASN tersebut agar tetap kooperatif sampai kasus ini tuntas," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak