Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat

Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu.

Suhardiman
Minggu, 23 Juli 2023 | 16:11 WIB
Kejaksaan Sisir TPPU di Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat
Ilustrasi Korupsi. [Pixabay/Alex F]

Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalau dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 16.239.364.605,46.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak