Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizan Dt Bandaro Bendang mengatakan, perubahan regulasi terutama UU Provinsi Sumbar, membuka ruang lebih untuk mengaktualisasikan kearifan lokal Minangkabau.
"Banyak ruang kolaborasi di UU Nomor 17 2022 tentang Sumbar itu. LKAAM, masyarakat dan pemerintah bisa lebih mendorong pemajuan kebudayaan dan melestarikannya," katanya.
LKAAM juga mengapresiasi Pemprov Sumbar yang telah memberikan perhatian untuk meningkatkan kapasitas Niniak Mamak di dalam LKAAM itu sendiri.