Balita di Samarinda Positif Narkoba Setelah Minum Air dari Botol Bekas Sabu, Ibu Laporkan Tetangga ke Polisi!

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan tentang kronologi balita berinisial N yang ditemukan positif narkoba.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Juni 2023 | 13:34 WIB
Balita di Samarinda Positif Narkoba Setelah Minum Air dari Botol Bekas Sabu, Ibu Laporkan Tetangga ke Polisi!
Ilustrasi balita.

SuaraSumbar.id - Satu kejadian yang mencengangkan terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang balita ditemukan positif mengonsumsi narkoba. Menurut dugaan, hal ini terjadi setelah balita tersebut minum air yang disediakan oleh tetangganya.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan tentang kronologi balita berinisial N yang ditemukan positif narkoba.

Dia mengungkapkan bahwa ibu dari balita tersebut datang ke rumah tetangganya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

"Kronologi kejadian bermula saat ibu korban mengunjungi rumah pelaku bersama anaknya untuk meminta bantuan mencabut uban," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:Seorang Balita Positif Narkoba karena Dikasih Minum Tetangga, Gelagat Aneh Muncul: Bicara Sendiri hingga tak Nafsu Makan

Saat berada di rumah tetangga tersebut, balita ini mengeluh haus dan meminta minum kepada ibunya. Tetangga tersebut kemudian memberikan air putih kepada N.

Namun, ternyata botol air yang digunakan untuk memberikan minum kepada balita itu sebelumnya digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong.

"Dia mengambil botol air yang berada di bawah meja, dan ternyata itu adalah air bekas bong yang digunakan untuk menghisap narkoba jenis sabu," ungkap Ary.

Setelah meminum air tersebut, perilaku balita ini menjadi aneh. Biasanya N tidur pada jam 7 malam, namun setelah meminum air tersebut ia tidak tidur selama dua hari.

N bahkan beberapa kali berbicara sendirian dan tampak seolah-olah sedang membersihkan rumah. Dia juga kehilangan nafsu makan dan kesulitan minum.

Baca Juga:Geger Balita Samarinda Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka

Karena khawatir dengan kondisi anaknya, ibu N akhirnya memanggil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCA).

"Ibu korban kemudian melapor ke TRCA Kota Samarinda, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di rumah sakit. Hasil pemeriksaan urine anak tersebut ternyata positif mengandung amphetamine," jelas Ary.

Akibat peristiwa ini, ibu N melaporkan pelaku yang berinisial TR (50 tahun) ke Polresta Samarinda. Saat ini, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan balita berusia 3 tahun tersebut positif narkoba.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini