Senang Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Mati, Peradi Padang: Penghianat Negara Hidupnya Glamor!

Tuntutan mati yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sangat adil.

Riki Chandra
Selasa, 04 April 2023 | 21:26 WIB
Senang Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Mati, Peradi Padang: Penghianat Negara Hidupnya Glamor!
Sekretaris Peradi Padang, Mevrizal. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Tuntutan mati yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sangat adil. Sebab, terdakwa kasus peredaran narkotika itu merupakan petinggi Polri yang semestinya memberikan contoh dan tauladan kepada anggotanya.

"Pak Teddy Minahasa itu sebagai (eks) Kapolda Sumbar, bintang dua, petinggi Polri. Mestinya Pak Teddy ini sebagai contoh, sebagai pimpinan tauladan yang baik untuk anggota, anak buahnya," kata Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang, Mevrizal dalam dialog Detak Sumbar di Padang TV, Selasa (4/4/2023) malam.

"(Tapi) justru Pak Teddy menjual barang bukti dengan memerintahkan (eks) Kapolres Bukittinggi (Dody) dan seorang perempuan dan banyak melibatkan anggota Polri di Polda Metro Jaya," katanya lagi.

Mevrizal mengapresiasi JPU atas tuntunannya, begitu juga jajaran Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap kasus ini hingga menyeret Jenderal Bintang Dua ke kursi pesakitan.

Baca Juga:Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Meski begitu, kata Mevrizal, belum cukup apabila terdakwa Teddy Minahasa dituntut mati atas kasus peredaran narkoba. Ia meminta tuntutan juga dibarengi dengan memproses dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Pak Teddy ini kan hidupnya glamor, banyak uang, dan bahkan dulu diumumkan salah satu kapolda dengan harta kekayaan sangat tinggi, sangat banyak. Bahkan nomor satu," ungkapnya.

Menurutnya, gaya hidup glamor Teddy Minahasa sangat tidak adil di tengah pemerintah mengampanyekan hidup sederhana. "Ternyata Pak Teddy dengan glamornya mempunyai harta, justru orang tahu sumber pendapatannya seorang petinggi polri itu. Karena ada pengaturannya," ucapnya.

Ia berharap pengadilan memvonis Teddy Minahasa sesuai dengan tuntutan yang JPU, yakni hukuman mati. Begitupun di proses hukum berikutnya seperti upaya banding maupun di tingkat kasasi.

"Memang sudah pantas, karena di Pasal 114 ayat (2) undangan-undangan narkotika itu memang sudah pantas Pak Teddy itu (hukum mati). Dia sebagai pelantara, menjual, kemudian untuk diedarkan," imbuhnya.

Baca Juga:Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah

"Karena dampak besar sabu 10 kg yang dipisahkan dari barang bukti ini kan sangat bahaya sekali jika sampai beredar ke 10 kg, berapa generasi (rusak)," tambahnya.

Penghianat Negara

Menurut Mevrizal, terlibatnya Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba cukup banyak yang disematkan ke diri yang bersangkutan. Salah satunya, sebagai penghianat negara.

"Pak Teddy ini kalau menurut saya dia penghianat negara. Jadi mesti banyak yang disematkan ke Pak Teddy ini. Dia juga penghianat negara dalam jabatannya sebagai Kapolda, sebagai petinggi polri bintang dua," imbuhnya.

"Nah memang harus dihukum, bahkan kalau ada hukuman lebih dari hukuman mati ini, kalau memang ada itu yang harus diberikan ke Pak Teddy ini," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (JPU) PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," katanya lagi.

Kontributor: Saptra S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini