Tak Ditahan, Pelajar SMA Terduga Pelaku Bully dan Pemukulan di Padang Dikenakan Wajib Lapor

Perbuatan itu sempat viral di media sosial.

Suhardiman
Minggu, 12 Maret 2023 | 15:17 WIB
Tak Ditahan, Pelajar SMA Terduga Pelaku Bully dan Pemukulan di Padang Dikenakan Wajib Lapor
Pelajar SMA Terduga Pelaku Bully dan Pemukulan di Padang Dikenakan Wajib Lapor. [Ist]

SuaraSumbar.id - Polisi terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelajar SMA terduga pelaku bully dan pemukulan di Padang, Sumatera Barat.

Perbuatan itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral, pelajar tersebut membully dan memukuli anak memiliki keterbelakangan mental.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum.

"Proses hukum masih berjalan. Dalam penyelidikan, anak mendapat pendampingan karena masih di bawah umur," kata Dedy Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:Setan Ogah Ganggu Manusia Karena Ini Menurut Buya Yahya, Apa Itu?

Dedy mengakui pelajar terduga pelaku tersebut juga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Ya, tidak ditahan. Kecuali ancaman hukumannya diatas tujuh tahun baru dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Padang menerima laporan pada Jumat (10/3/2023). Kemudian setelah ditangkap, terduga dibawa ke Mapolresta Padang.

Pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Sebab, kasus ini melibatkan pelajar yang merupakan anak di bawah umur.

"Usai terima laporan, korban juga sudah divisum. Kami akan terus kembangkan. Untuk saat ini status terduga pelaku masih terperiksa," kata Dedy.

Baca Juga:5 Manfaat Mengonsumsi Tape Singkong untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Aksi pemukulan terjadi di lapangan golf kawasan Gadut, Kota Padang dan korban merupakan anak yang memiliki keterbatasan mental.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini