SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang remaja berinisial SK (17). Ia ditangkap karena diduga melakukan pembakaran rumah di Kelurahan Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"SK ditangkap di salah satu rumah makan di wilayah Sangkub," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melansir Antara, Minggu (15/1/2023).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, kata Jules, diduga pelaku merupakan karyawan dari pemilik rumah bernama Yuli Yana Pesak.
SK diduga melakukan aksinya lantaran sakit hati karena saat minta dibayarkan gajinya, namun majikannya menolak.
"SK baru 10 hari bekerja. Ia ingin berhenti dan meminta gajinya, namun ditolak majikannya dengan alasan belum genap sebulan bekerja," ujarnya.
Dia mengatakan, diduga kesal dan sakit hati pelaku kemudian membakar rumah majikannya tersebut.
Mendapat informasi tentang dugaan pembakaran rumah tersebut, polisi segera merespons laporan korban.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber, polisi segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke arah Gorontalo, dan berhasil ditangkap saat sedang istirahat makan siang.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.