Penyelundupan 22.297 Ekor Burung Digagalkan Balai Karantina Pertanian

Perdagangan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung saat ini masih marak terjadi.

Suhardiman
Senin, 09 Januari 2023 | 17:16 WIB
Penyelundupan 22.297 Ekor Burung Digagalkan Balai Karantina Pertanian
Penyelundupan 22.297 Ekor Burung Digagalkan Balai Karantina Pertanian. [Antara]

Upaya yang dilakukan pihaknya untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal ini yakni dengan menggelar razia di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, hingga menjalin kerja sama ke banyak pihak yang terkait.

Kemudian, semua satwa yang terjaring razia oleh petugas, selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu di Bandarlampung untuk dilakukan pelepasliaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak