Melalui Restorative Justice, Belasan Kasus Pidana Dihentikan

Secara tidak langsung, katanya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.

Suhardiman
Sabtu, 26 November 2022 | 11:56 WIB
Melalui Restorative Justice, Belasan Kasus Pidana Dihentikan
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin. [Dok.Antara]

Jika menilik aturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, keadilan restoratif diberikan kepada pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Beberapa persyaratan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini