Ia juga menambahkan, pemerintah daerah maupun lembaga penyiaran pemegang ijin canal digital atau pemenang multipleksing TV digital harus mempercepat pembagian STB gratis kepada masyarakat yang disediakan pemerintah.
"Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog" tuturnya.