Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suhardiman
Kamis, 17 November 2022 | 19:16 WIB
Dua Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Dua terdakwa kasus peredaran 53,59 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. Kedua terdakwa adalah Anwar (38) dan Baihaqi (37).

"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata ketua majelis hakim Lingga melansir Antara, Kamis (17/11/2022).

Dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, hal yang memberatkan karena terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga:Jordi Amat dan Sandy Walsh Pamer KTP Setelah Resmi Jadi WNI

Vonis mati kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.

Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengaku sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Pasalnya, tempat penangkapan dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," kata dia.

Sebelumnya, dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy di PN yang sama.

Baca Juga:Capil Joko Kendil Pemberian Nyi Roro Kidul Hilang? Kini Pakai Ikat Kepala Hitam

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap tim gabungan terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Penangkapan terjadi pada Kamis 14 Februari 2022. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak