SuaraSumbar.id - Penghentian penuntutan empat perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kasi Penkum Kejati Aceh Baginda mengatakan, empat perkara tersebut masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
"Ada empat perkara disetujui dihentikan oleh Jampidum. Persetujuan penghentian penuntutan enam perkara melalui keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari Kejati Aceh dan diikuti para kepala kejaksaan negeri," kata Baginda melansir Antara, Kamis (10/11/2022).
Empat perkara tersebut yakni atas nama tersangka Helmi bin M Nasir dan Asneri bin Fahrudin. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP atau menadah barang curian berupa telepon genggam. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Baca Juga:Disebut Tak Disiplin, Pinkan Mambo Sakit Hati dan Tak Mau Lagi Bertemu Maia Estianty
"Kedua tersangka dengan korban sepakat berdamai. Tersangka juga membayar ganti rugi masing-masing Rp3 juta secara suka rela dan disaksikan tokoh masyarakat yang difasilitasi jaksa," kata Baginda.
Berikut, tersangka atas nama Syukri bin Maidin dalam perkara penganiayaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
"Tersangka Syukri bin Maidin juga sudah berdamai dengan korban. Tersangka juga bersedia membayar Rp 1,5 juta untuk biaya pengobatan korban," kata Baginda.
Serta tersangka atas nama Abarudin bin Tomok dalam perkara penganiayaan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Selain sudah berdamai, kata Baginda, penghentian empat perkara secara keadilan restoratif tersebut dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.
Baca Juga:Revitalisasi Trotoar Margonda, Siswa: Pak Wali Kota Jangan Pindahkan Kami dari SDN Pondok Cina 1
"Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Baginda.