Akrab Saat Bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Berpotensi Langgar Aturan

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.

Riki Chandra
Jum'at, 04 November 2022 | 09:15 WIB
Akrab Saat Bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Berpotensi Langgar Aturan
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraSumbar.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dengan momen keakraban yang ditunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan UU KPK.

“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).

Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku, tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa. Baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.

Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja. “Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:Firli Bahuri Bersama Penyidik KPK Persiapan Menuju Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe

Melihat peristiwa itu, Boyamin berpendapat bahwa Firli Bahuri memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut. Sedangkan dalam UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 (UU Nomor 30 Tahun 2002) ketentuan itu tidak dihapus.

Gubernur Papua Lukas Enembe [www.lukasenembe.com]
Gubernur Papua Lukas Enembe [www.lukasenembe.com]

“Ini Pak Firli kapasitasnya bukan sebagai penyidik lagi, meskipun dia memang polisi, tetapi secara undang-undang dia bukan penuntut dan penyidik lagi. Jadi tidak ada urgensinya sebenarnya menemui Lukas Enembe,” katanya.

Boyamin mengartikan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe dalam rangka mendampingi penyidik dan tim kesehatan melakukan pemeriksaan sebagai kabar gembira bahwa Ketua KPK akan mengembalikan UU KPK yang lama dengan mengurus dan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.

“Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari ini karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” katanya.

Menurut Boyamin, alasannya bahwa UU KPK lama yang mengatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut.

Baca Juga:Setelah Obok-obok Formula E, Kini Perkara Kardus Durian Diungkit Lagi, 'Jangan-jangan KPK...'

“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” kata Boyamin.

Berita Terkait

Salsabila Syaira menanggapi berita fitnah terkait dirinya

bestie | 13:21 WIB

"Jadwal klarifikasi Pak FB (Firli) ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini."

news | 10:48 WIB

Cek Fakta tak pandang bulu Mahfud MD tangkap Firli Bahuri karena kasus ini, benarkah?

sumedang | 14:53 WIB

Elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gus Umar Hasibuan memberikan kritikan tajam kepada Firli Bahuri.

sumatera | 21:59 WIB

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pesan menohok terkait dengan gunjang-ganjing dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

sumatera | 21:46 WIB

News

Terkini

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

News | 15:09 WIB

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB

Kemudian pihaknya juga mengukur mengukur jarak sirene berbunyi dalam radius 0-200 meter.

News | 15:57 WIB

Apalagi, warungnya berada di jalur strategis jalan utama dari Solo hingga Banyuwangi.

News | 15:16 WIB

Dirinya mengaku peran pendidikan memang tidak akan memberi dampak secara langsung terhadap pertumbuhan dan pergerakan ekonomi nasional.

News | 15:09 WIB

Puluhan ribu akun media sosial (medsos) terkait Partai Komunis China ternyata palsu. Hal itu diketahui berdasarkan identifikasi Otoritas China.

News | 17:20 WIB

Percepatan digitalisasi pendidikan di Sumbar menjadi agenda penting Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan DPRD Sumbar saat ini.

News | 14:17 WIB

Harga sapi kurban di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp 18 juta hingga Rp 28 juta per ekornya.

News | 12:29 WIB

Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus.

News | 10:56 WIB

Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

News | 23:59 WIB

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Jorong Guguak Randah, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam berangkat haji ke Mekkah menggunakan sepeda motor.

News | 19:11 WIB

Muhammad Iqbal mendorong pemerintah pusat, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Sumbar untuk mempercepat pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin.

News | 16:56 WIB

Sebanyak lima unit rumah warga di kawasan Jalan Payakumbuh, Perumahan Siteba, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, terbakar.

News | 16:28 WIB

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

News | 13:01 WIB
Tampilkan lebih banyak