Pedagang Desak Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Pasar Rakyat

Pemerintah Kota Bukittingg menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat kepada perwakilan pedagang.

Riki Chandra
Kamis, 03 November 2022 | 18:49 WIB
Pedagang Desak Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Pasar Rakyat
Kawasan jam gadang Bukittinggi. [Dok.ANTARA]

Perwakilan pedagang lainnya, Young Happy menyampaikan saat masih pembahasan, pedagang juga dilibatkan namun, apa apa yang menjadi masukan dari pedagang, tidak diakomodir dalam perda ini.

Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15, Pemkot membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini