Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 18:03 WIB
Korupsi Anggaran, Mantan Kades Divonis Lima Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dibandingkan Ramlin. Untuk Ayub, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa. Hakim turut membebankan Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 98 juta subsider 1 tahun penjara.

Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota. Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018.

Baca Juga:Beda Agama, Angelina Sondakh Tetap Hormati Ayah di Pemakaman, Angkat Peti Jenazah hingga Turun ke Liang Makam

Ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini