SuaraSumbar.id - Tokoh kemerdekaan Papua, Filep Karma, ditemukan meninggal dunia di kawasan pantai Bse G Jayapura pada Selasa (1/11/2022) pagi, sekitar pukul 07.00 WIT.
Jasad aktivis Papua merdeka Filep Karma itu ditemukan oleh warga. Pihak kepolisian pun telah membenarkan bahwa yang meninggal tersebut adalah Filep Karma.
Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon mengatakan, jenazah Filep Karma sudah dievakuasi ke RSUD Jayapura. Saat ini, petugas sedang berkoordinasi dengan keluarga agar jasadnya dapat diotopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
"Kami berharap keluarga mengizinkan untuk dilakukan otopsi sehingga diketahui penyebab kematian korban," kata Kombes Mackbon.
Saat ini, kata Mackbon, penyidik sedang meminta keterangan dari saksi yang menemukan jasad almarhum Filep Karma saat jalan pagi di pinggir pantai Base G.
Memang awalnya saksi yang menemukan jasad korban dan melaporkannya ke polisi hingga anggota ke TKP kemudian datang keluarga korban.
Kekinian, jenazah masih berada di RSUD Dok II Jayapura, kata Mackbon yang mengaku belum mengetahui penyebab meninggalnya korban.
"Anggota masih mendalami kasus tersebut, " kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.
Jadi Tahanan Politik
Nama Filep Karma kembali disorot setelah dia bebas dari penjara Abepura, Papua, pada 19 November 2015 silam.
Baca Juga:Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai
Filep Karma merupakan tahanan politik karena mengibarkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan Papua pada tahun 2004.
Filep Karma dibebaskan lebih awal setelah menjalani 11 tahun dari 15 tahun vonis penjara.
Pembebasan Filep Karma pada 2015, merupakan bagian dari kebijakan pemberian grasi yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sejumlah tahanan politik di Papua.
Saat itu, Jokowi menyebut langkah itu sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.
Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 2003.
Baca Juga:Filep Karma Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Base G, Veronica Koman: Keluarga Masih Terguncang
Dalam wawancara dengan BBC, Filep mengaku tidak mau mengajukan grasi karena itu berarti dia mengaku bersalah dan meminta presiden mengampuninya. Filep menginginkan amnesti karena dia merasa tidak bersalah.
"Saya tahunya akan dibebaskan tahun 2019. Karena saya menolak semua remisi," kata Filep Karma kepada wartawan BBC Indonesia, Rebecca Henschke, Kamis, 19 November 2015 silam.
"Tiba-tiba saya dipaksa harus keluar dari penjara," tambahnya saat itu.
Usai dibebaskan, Filep Karma menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua secara damai. "Papua belum merdeka, berarti perjuangan saya belum selesai. Saya akan terus berjuang sampai Papua merdeka," katanya.