"Beliau (bupati) akan memberikan dukungan dan mempelajari kronologi sampai terjadi seperti ini. Bupati telah menyampaikan agar karyawan kembali kerja, tapi kami tidak tahu bagaimana reaksi perusahaan. Kalau pihak perusahaan tidak menerima, maka akan berurusan dengan pemerintah. Kami akan masuk bekerja besok," tuturnya.
Bantah Tak Bayar Upah Lembur
Sebelumnya, Pabrik AQUA Solok mengklaim membuka dialog damai dan mencari kesepakatan bersama, sehingga tidak sampai mengganggu proses produksi dan memastikan bahwa ketersediaan produk tetap terjaga bagi para konsumen seperti biasa.
Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo mengatakan, karyawan AQUA Solok diwakili Perwakilan Cabang Serikat Pekerja AQUA Group (SPAG) Pabrik Solok menuntut atas pembayaran upah lembur 3 jam pada hari kerja ke-6 sejak Januari 2016 sampai dengan Agustus 2022. Dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.
Baca Juga:Kelompok Binaan Pabrik AQUA Solok Berhasil Kembangkan Pertanian Ramah Lingkungan
"Perusahaan telah menyetujui upah lembur pada 2 jam waktu kerjanya, tapi kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat karena menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA yang saat ini masih disepakati bersama dan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat, katanya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumbar.id, Jumat (14/10/2022).
Saat ini, kata Endro Wibowo, perusahaan masih membuka ruang dialog dan mediasi bersama dengan Disnaker setempat. Dengan begitu, mogok kerja ini tidak memenuhi syarat sehingga dapat segera diakhiri dengan damai.
"Perusahaan terus mengupayakan komunikasi secara kekeluargaan dengan karyawan yang diwakili oleh Perwakilan Cabang SPAG Solok untuk mendapatkan solusi yang terbaik sesuai dengan ketentuan PKB AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap agar mogok kerja ini berjalan damai dan kami memastikan bahwa selama kegiatan mogok kerja produksi dapat terus kami optimalkan, sehingga tanggung jawab kami kepada para konsumen kami tetap terjaga dan terlayani," katanya.
Endro menegaskan, AQUA selalu menjalankan kegiatan operasional dengan tetap mematuhi pada undang-undang yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah serta dengan tetap menjunjung tinggi etika bisnis.
Perusahaan berharap selama proses perselisihan ini bersama-sama dengan PC SPAG Solok untuk mentaati PKB AQUA yang berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 53 PKB AQUA, dimana proses perselisihan hubungan industrial ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan selama proses perselisihan berlangsung tidak boleh salah satu pihak melakukan tindakan yang merugikan pihak lainnya, apalagi melakukan pemaksaan kehendak dan penekanan kepada perusahaan melalui aksi mogok kerja yang tidak seharusnya.
Mengenai persoalan upah lembur yang dikatakan tidak dibayar oleh perusahaan sejak tahun 2016, Endro menjelaskan bahwa tanggal 22 September 2022, perusahaan telah membayarkan seluruh upah lembur dari Januari 2016 hingga bulan Agustus 2022 dengan dasar perhitungan jam lembur adalah 2 jam pada hari kerja keenam dan pembayaran upah menggunakan upah terakhir Agustus 2022, sehingga tidak benar informasi yang menyatakan bahwa Perusahaan belum membayar upah lembur karyawan dari tahun 2016," katanya.