Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Lagi Berstatus Terpidana

Sebelumnya, Irwandi Yusuf telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.

Suhardiman
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Lagi Berstatus Terpidana
Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf. [dok Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini