Eggi Sudjana Kecewa Jokowi Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu: Ini Persoalan Pribadi!

Eggi Sudjana meminta agar Jokowi sebagai tergugat 1 menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Riki Chandra
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:28 WIB
Eggi Sudjana Kecewa Jokowi Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu: Ini Persoalan Pribadi!
Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022)

Sebelumnya, Hakim Heneng menyebut, perwakilan tergugat 1 Jokowi dianggap belum hadir dalam sidang. Alasan hakim, lantaran belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.

"Untuk tergugat I (presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Heneng dalam sidang

"Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," tambahnya

Maka itu, Hakim Heneng menyebut pihak penggugat serta pihak tergugat II,III,dan IV telah hadir.

Baca Juga:PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

"Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi,"kata Hakim Heneng.

Kemudian, sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (31/10/2022) mendatang.

"Baik kami tetapkan sidang berikutnya Senin tgl 31 oktober jam 10.00 WIB. Kami nyatakan sidang ditutup,"imbuhnya

Diketahui penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Jadi Tersangka, Dokter Tifa Mundur Teratur: Ya Sudah, Clear

Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak