Eggi Sudjana Kecewa Jokowi Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu: Ini Persoalan Pribadi!

Eggi Sudjana meminta agar Jokowi sebagai tergugat 1 menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Riki Chandra
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:28 WIB
Eggi Sudjana Kecewa Jokowi Tak Hadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu: Ini Persoalan Pribadi!
Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022)

SuaraSumbar.id - Pengacara penggugat kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana meminta agar Jokowi sebagai tergugat 1 menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal itu disampaikan Eggi dihadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (18/10/2022).

Eggi mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya Bambang Tri Mulyono bukan Jokowi sebagai kepala negara. Namun, gugatan sebagai personal Jokowi.

"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan, bahwa ini persoalanya personal. Pribadi jokowi," ucap Eggi, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Eggi menyayangkan, Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Lantaran itu, Eggi berharap pada sidang lanjutan majelis hakim dapat memberitahukan bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.

"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi

Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Ketua Majelis Hakim Heneng pun menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.

"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Hakim Heneng

Maka itu, Hakim Heneng mengatakan, pihak tergugat I presiden Jokowi dapat diwakili.

Baca Juga:Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Jadi Tersangka, Dokter Tifa Mundur Teratur: Ya Sudah, Clear

"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak