"Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian)," kata Komarudin. "Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012."
Komarudin mengatakan kasus itu "bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah."
Komarudin mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pemilik rumah sudah diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Ada upaya-upaya penertiban, tapi tidak mengindahkan. Akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia.
Kontributor : Rizky Islam