SuaraSumbar.id - Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah mengakui lega karena rumahnya tak jadi digusur. Padahal, pada akhir pekan lalu, aparat sudah menggeruduk rumahnya dan meminta Wanda pergi.
Namun, ada cerita sedih yang tersisa dari drama pengosongan rumah tersebut. Melalui Instagram Story yang dilihat Senin (17/10/2022), Wanda mengunggah foto sepatunya.
Wanda Hamidah mengatakan, sepatunya itu adalah saksi bisu saat dirinya memperjuangkan rumahnya dari penggusuran.
"Sepatu perjuangan. Terima kasih atas jasa-jasamu yang luar biasa melawan satpol PP," tulis Wanda Hamidah.
Sebelumnya diberitakan, rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, didatangi aparat keamanan untuk mengawal rencana penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, hari ini. Wanda Hamidah seorang artis yang juga politikus.
Wanda Hamidah memprotes kedatangan aparat gabungan yang akan menertibkan rumahnya.
Dia juga meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hingga Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Instagram.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar... mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda Hamida di media sosial yang kemudian dikutip banyak media.
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan kedatangan aparat gabungan ke rumah Wanda Hamida merupakan bagian dari langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga:Wanda Hamidah Puji Kapolsek Menteng yang Bubarkan Satpol PP dan Preman yang Menunggu Rumahnya
Komarudin menyebut tanah itu merupakan aset pemerintah daerah.
"Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian)," kata Komarudin. "Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012."
Komarudin mengatakan kasus itu "bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah."
Komarudin mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pemilik rumah sudah diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Ada upaya-upaya penertiban, tapi tidak mengindahkan. Akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia.
Kontributor : Rizky Islam